kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya


Selasa, 06 April 2021 / 04:41 WIB
Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya
ILUSTRASI. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjalani proses pendataan diri untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di Kantor Cabang BRI Tangerang Selatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM, dipastikan akan berlanjut pada 2021. Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. 

Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini? 

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021: 

Ketentuan Permenkop UKM 

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini. 

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang: 

Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 di eform.bri.go.id

a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau, 

b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. 

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima. Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya. 

Baca Juga: Luhut: 20 April, stimulus Rp 400 miliar untuk UMKM bakal segera diluncurkan

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan. 

Syarat Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya

Cara daftar 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. 

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Data yang perlu disiapkan adalah: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM. 

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan. 

Baca Juga: Program subsidi gaji tidak dilanjutkan tahun ini, begini penjelasan Menko Airlangga

Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum 

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Laman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021). 

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. 

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. 

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Hore! Pemerintah lanjutkan pogram BLT UMKM Rp 2,4 juta, cair Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×