Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sama halnya dengan pakerja yang sedang mengambil cuti melahirkan, juga wajib mendapat THR. Karena menurutnya, cuti melahirkan termasuk hak pekerja sehingga upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
"Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih," jelas Kemenaker.
Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Catat Cara Menghitung THR 2023 untuk Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Bekerja
Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara, pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, perhitungannya adalah upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Pekerja Dirumahkan dan Cuti Lahiran Tetap Wajib Dapat THR"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













