kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa saja tugas satgas pemulihan ekonomi nasional? Ini gambarannya


Senin, 20 Juli 2020 / 19:56 WIB
Apa saja tugas satgas pemulihan ekonomi nasional? Ini gambarannya
ILUSTRASI. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi G. Sadikin didapuk untuk memimpin Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasiona. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/07/2014


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi G. Sadikin didapuk untuk memimpin Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya satgas pemulihan ekonomi ini, Budi membeberkan salah satu tugas yang diembannya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga.

"Kami akan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi dengan menjaga ketersediaan dan menjaga kemampuan belanja dari seluruh rakyat kita," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (20/7).

Menurut Budi, nantinya satgas ini pun akan mengidentifikasi pertumbuhan sektor-sektor mana saja yang paling terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ini tugas Budi dari Jokowi, memulihkan usaha sektor riil secara cepat dan tepat

Tak hanya itu, dia juga mengatakan akan melakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan mulai dari swasta, pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga kementerian dan lembaga untuk mendapatkan masukan apa saja program  yang dibutuhkan supaya pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.

"Kami akan susun program-program yang diprioritaskan dengan tajam untuk bisa menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia," tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi pun memastikan tidak akan menghentikan berbagai program yang sudah ada seperti program bantuan sosial, program padat karya dan program-program yang menjaga pendapatan masyarakat baik pekerja formal dan pekerja formal.

Bahkan, menurutnya, satgas pemulihan ekonomi nasional ini akan terus mencari ide bagaimana agar pendapatan negara terus meningkat, sehingga bisa mendukung pembiayaan yang masif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu dan BI telah teken kerjasama pembiayaan Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk  tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

Pembentukan tim terpadu tersebut didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tetap dipimpin oleh Doni Monardo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×