kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenkeu dan BI telah teken kerjasama pembiayaan Covid-19


Senin, 20 Juli 2020 / 19:25 WIB
Kemenkeu dan BI telah teken kerjasama pembiayaan Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) II sebagai basis pembiayaan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Kami dengan Bank Indonesia telah menandatangani SKB I dan II, sehingga ini akan memberikan dampak untuk keyakinan dalam memenuhi defisit yang diperkirakan akan meningkat pada semester II,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Juni via daring, Senin (20/7).

Sri Mulyani menjelaskan dalam SKB II, BI akan menjadi pembeli standby buyer untuk pasar primer dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Dalam hal ini diatur secara lebih rinci.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani lihat sinyal pemulihan ekonomi di Juni, ini indikator lengkapnya

Untuk belanja-belanja yang sifatnya public benefit akan diberikan pembiayaan melalui SBN di mana suku bunga pembelian sebesar 0%. Sementara, untuk pendanaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan korporasi, BI akan menanggung sebagian bunga, serta pemerintah menanggung bunga 1% di bawah BI reserve repo rate.

“SKB II sudah ditandatangani, tetapi kita bersama BI akan terus melihat apakah kalau ada sesuatu yang harus ditambahkan. Tetapi baik SKB I maupun II, keduanya sudah ditandatangani dan sudah operasional,” ujar Sri Mulyani.

Adapun beban dampak penanganan pandemic Covid-19 sebesar Rp 903,46 triliun. Beban itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, untuk public goods dengan anggaran Rp 387,56 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Jokowi tunjuk Budi Gunadi Sadikin jadi Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

Kedua, beban non-public goods dengan anggaran Rp 505,9 triliun diperuntukan bagi UMKM, korporasi non-UMKM, dan lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaa, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Afirman sebelumnya menyebutkan bahwa pembiayaan public goods menggunakan skema kontribusi BI dalam bentuk pemberian rabat (potongan harga).

“Jadi tidak ada kesepakatan zero coupon bond. Ketika menerima kupon, BI kemudian akan memberikan balik ke pemerintah dengan rete sebesar BI reserve repo rate,” kata Luky kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×