Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Budi Gunadi Sadikin Wakil Menteri BUMN I yang baru saja diangkat menjadi Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional memiliki tugas berat.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.
Baca Juga: Jokowi tunjuk Budi Gunadi Sadikin jadi Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
Tugas Budi Gunadi ada di Pasal 8, yakni:
a. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
b. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha rill secara cepat dan tepat.
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
d. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
Pada Pasal 10 juga kewenangan Budi Gunadi Sadikin sangat besar, yakni
a. Memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya
b. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemeritah daerah terkait.
Baca Juga: Menteri Erick jadi koordinator pemulihan ekonomi, ambil alih tugas Kemenko Ekonomi?
Adapun Pasal 16 menyebutkan:
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News