kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Apa saja pekerjaan rumah untuk Dirjen Pajak baru?


Kamis, 23 November 2017 / 20:18 WIB
Apa saja pekerjaan rumah untuk Dirjen Pajak baru?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diisukan telah menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru yang menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Hal tersebut mengingat masa tugas Ken yang akan berakhir dalam waktu dekat.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, idealnya sosok Dirjen Pajak berasal dari Ditjen Pajak sendiri. Sebab, mereka sudah pasti memahami seluk beluk pajak.

Namun tak hanya itu, sosok Dirjen Pajak baru juga memiliki pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Ronny bilang, pekerjaan rumah itu mulai dari sisi administrasi pajak hingga kebijakannya.

Misalnya, "Bagaimana menyederhanakan aturan pajak, secara informal. Dan secara materil, bagaimana tarif pajak bisa sama dengan tarif PPh (Pajak Penghasilan) di Singapura," kata Ronny saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/11).

Tak hanya itu, Dirjen Pajak baru juga memiliki pekerjaan rumah besar yang masih harus diselesaikan pasca melaksanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Juga pekerjaan rumah dalam menghadapi Automatic Exchange of Information (AEoI).

Satu hal lagi yang menjadi pekerjaan rumah besar untuk Dirjen Pajak baru, yaitu menjadikan Ditjen Pajak sebagai sebuah lembaga yang langsung berada di bawah kewenangan Presiden. "Menteri Keuangan menunggu waktu yang tepat, yaitu setelah 2019. Kalau sekarang, bisa jadi bidikan orang partai politik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×