kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.834   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.425   25,24   0,39%
  • KOMPAS100 924   6,46   0,70%
  • LQ45 722   4,58   0,64%
  • ISSI 204   1,86   0,92%
  • IDX30 376   1,56   0,42%
  • IDXHIDIV20 455   0,76   0,17%
  • IDX80 105   0,85   0,82%
  • IDXV30 111   0,47   0,43%
  • IDXQ30 123   0,52   0,42%

Apa itu cessie yang sering disebut-sebut dalam kasus penangkapan Djoko Tjandra?


Jumat, 31 Juli 2020 / 09:05 WIB
Apa itu cessie yang sering disebut-sebut dalam kasus penangkapan Djoko Tjandra?
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

Tak cukup di situ, Era Giat juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu. 

Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali.

Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN). 

Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali. 

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. 

Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.

Sementara Djoko Tjandra hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas.

Baca Juga: Djoko Tjandra ditangkap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×