kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi krisis keuangan, pemerintah ajukan RUU omnibus law sektor keuangan


Rabu, 25 November 2020 / 20:54 WIB
Antisipasi krisis keuangan, pemerintah ajukan RUU omnibus law sektor keuangan
ILUSTRASI. Antisipasi krisis keuangan, pemerintah merombak regulasi di sektor keuangan lewat omnibus law.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Di sisi lain, pemerintah mengklaim tak hanya soal reformasi struktural sektor keuangan, beleid sapu jagad sektor keuangan ini dapat memberikan multi plier effect terhadap perekonomian Indonesia. Sebab beleid ini juga meramu soal substansi industri jasa keuangan lainnya termasuk non-bank.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, peran RUU sektor keuangan diharapkan dapat meningkatkan peran sektir keuangan dalam struktur perekonomian yang dianggap masih mini. “Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Yasona, Selasa (24/11).

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya sudah menerima draff RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Dia bilang, RUU yang menyelaraskan 13 Undang-Undang (UU) tersebut bakal dimasukan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Sementara, penanggung jawab pembahasannya akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah putusan Rapat Paripurna. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).

Selanjutnya: Bunga penjaminan simpanan oleh LPS cuma 4,5%, di atas itu tak dijamin!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×