kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antasari minta petinggi polri menjadi saksi


Rabu, 12 November 2014 / 14:50 WIB
Antasari minta petinggi polri menjadi saksi
ILUSTRASI. Manfaat bersepeda


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta para mantan penyidik kasusnya terdahulu serta pejabat tinggi Polri dihadirkan menjadi saksi di pengadilan. Hal ini disampaikan Antasari saat membacakan replik dalam gugatan praperadilannya terhadap  Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Antasari meminta pengadilan memanggil sejumlah nama penyidik, seperti M Iriawan, Nico Afinta, Helmi Santika, dan sejumlah penyidik lainnya. Ia juga meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius untuk hadir menjadi saksi. 

Namun, pengacara kedua termohon, baik dari Polri maupun Polda Metro Jaya, merasa berkeberatan dengan permintaan itu. Mereka menyatakan tidak ada korelasi antara gugatan praperadilan kali ini dengan pemanggilan sejumlah mantan penyidik tersebut. 

"Kami keberatan. Jawaban kami jelas bahwa bila pemohon punya bukti atas kelalaian, maka institusi Polri akan mewadahi. Tidak ada korelasi untuk mengajukan saksi seperti yang diminta pemohon," ujar salah satu pengacara termohon, di ruang persidangan, Rabu siang. 

Namun, Antasari bersikukuh bahwa pemanggilan mantan penyidiknya dan Kabareskrim untuk menjadi saksi perlu. "Adalah tidak benar bila yang dipanggil tidak ada kaitan. Karena beliau-beliau itu yang menyidik. Saksi palsu, itu benar bahwa yang bersangkutan melihat ancaman SMS di HP? Bagaimana itu? Mana HP-nya. Jaksa bilang rusak," ujar Antasari. 

Kuasa hukum Antasari Haryadi Yahya, mengatakan, praperadilan masuk dalam KUHP, yang salah salah satu pasalnya mengatur bukti yang diajukan bersifat materiil. Artinya, bila ada saksi, harus dihadirkan, bukan melalui keterangan tertulis.

Oleh karenanya, ia merasa permohonan kliennya ada hubungan dengan gugatannya. "Sebenarnya itu hubungannya tetap ada. Makanya ditanggapi pemohon Pak Antasari itu tidak benar kalau tidak ada korelasinya," ujarnya. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×