kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Luthfi minta satu hakim yang mengadilinya diganti


Senin, 22 Juli 2013 / 12:10 WIB
Luthfi minta satu hakim yang mengadilinya diganti
ILUSTRASI. Praktis, Ini 3 Cara Unreg Kartu XL Axiata lewat USSD hingga SMS. KONTAN/Baihaki/5/11/2020


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq meminta agar anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi sapi impor yang membelitnya diganti. Menurutnya hakim anggota Purwono Edi Santosa harus diganti lantaran ia pernah menjadi ketua majelis hakim saat menyidangkan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kasus yang sama.

"Bapak Purwono sudah punya sikap, sudah beranggapan bahwa terdakwa (Luthfi) yang diadili itu sudah terbukti bersalah bersama-sama dengan terdakwa lain (Juard dan Arya) maka tentu sikap itu akan tetap dipertahankan dalam persidangan itu," terang kuasa hukumnya Assegaf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7).

Menurutnya tim kuasa hukum pun sudah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pihak yang menetapkan majelis hakim. Namun hingga kini masih belum ada jawaban atas keberatan tersebut.

Sementara itu menanggapinya Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengaku belum dapat bertindak banyak karena masih belum ada penetapan ketua pengadilan untuk mengganti hakim Purwo sebagai hakim anggota 2. Kata dia, sepanjang belum ada penetapan pergantian, hakim Purwo masih akan menyidangkan kasus Luthfi.

"Kapasitas sodara anggota 2 kami anggap masih bisa mengikuti sebagai anggota kecuali sudah ada keputusan," tegas hakim Gusrizal.

Dalam kasus pengurusan kuota impor sapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua bos Indoguna Grup Arya dan Juard. Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Luthfi melalui rekannya Ahmad Fathanah guna meloloskan pengurusan kuota impor yang diajukan. Pasangan paman dan keponakan itu sudah diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×