Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum PT Indoguna Utama Juard Efffendi mengaku kerap memberikan uang untuk kegiatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Permintaan uang yang diajukan atas nama partai itu, diakuinya tak bisa ditolak karena Menteri Pertanian Suswono merupakan kader PKS.
Juard mengaku pernah dimintai uang oleh kader PKS bernama Arjuna. Hal itu disampaikan Juard saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, Jumat (16/8/2013).
"Kami menyerahkan cek tersebut karena di kalangan pengusaha yang usahanya di kalangan pertanian sangat sulit menolak karena menterinya orang PKS. Betul saudara?" tanya Jaksa Rini Triningsih saat membacakan pernyataan Juard pada berita acara pemeriksaan (BAP). "Betul," jawab Juard.
Jawaban Juard pun diminta dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango. "Apakah mau beri sumbangan karena di benak Anda menterinya (dari) PKS?" tanya Ketua Majelis Hakim. "Ya," jawab Juard. Bahkan menurut Juard hal itu sudah rahasia umum di kalangan pengusaha lainnya.
Para pengusaha, kata Juard, kerap berpartisipasi dengan memberi sumbangan berupa uang pada partai. "Jadi sebenarnya di kalangan pengusaha bukan lagi hal rahasia bahwa di suatu kementerian, partainya mau mengadakan apa, itu kami ikut partisipasi," terangnya. Menurut dia, tujuan mereka "berpartisipasi" tersebut adalah agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.
Namun Juard mengatakan pemberian uang tidak ada kaitannya dengan upaya perusahaannya mendapatkan tambahan kuota impor. "Tidak ada tujuan untuk penambahan kuota karena tidak ada istilah penambahanan kuota," kata dia.
Sebelumnya Juard mengaku pernah memberikan 10.000 dollar AS yang diketahuinya untuk keperluan Musyawarah Nasional (Munas) PKS. Selain itu pernah juga memberikan cek senilai Rp 250 juta untuk keperluan lain PKS.
Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) senilai Rp 1,3 miliar.
Suap itu diduga terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang. Juard dan Arya sudah terlebih dahulu dijatuhi vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara. (Dian Maharani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News