kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Angie digeser ke Komisi III, SBY marah besar


Kamis, 16 Februari 2012 / 12:24 WIB
Angie digeser ke Komisi III, SBY marah besar
ILUSTRASI. Mukesh Ambani, Chairman dan Managing Director Reliance Industries, hadir untuk menyampaikan pidato di rapat umum tahunan perusahaan di Mumbai, India, 5 Juli 2018.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat marah pada saat mendengar kabar bahwa Angelina Sondakh dirotasi ke Komisi III DPR RI. SBY menilai, keputusan ini tidak cerdas.

"SBY marah besar. Komentar SBY atas keputusan itu sama sekali tidak cerdas," kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, saat dihubungi, Kamis (16/2).

Ada beberapa pertimbangan mengapa SBY langsung marah. Salah satunya, Angie saat ini tengah menghadapi masalah hukum dengan menjadi tersangka dalam kasus wisma atlet SEA Games. "Masalahnya kan, Angie yang terkena masalah hukum tidak sepatutnya ditempatkan di komisi yang membidangi masalah hukum," katanya.

SBY langsung memerintahkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah untuk membatalkan pergesaran mantan Putri Indonesia itu dari Komisi X ke Komisi III DPR RI.

Ketika ditanya kemungkinan Angie di recall dari DPR, Andi menyerahkan sepenuhnya pada keputusa Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pembinan Partai Demokrat.

Sebagai informasi saja, Fraksi Demokrat akhirnya kembali memindahkan Angie dari Komisi III ke Komisi VIII. Komisi ini membidangi masalah agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana, serta amil zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×