kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencarian anggota Komite Tapera dimulai


Selasa, 28 Juni 2016 / 16:31 WIB
Pencarian anggota Komite Tapera dimulai


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah buka pendaftaran calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Pasca turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat pada 7 Juni 2016, pemerintah optimistis bulan Juli mendatang komite Tapera sudah selesai.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Taufik Widjojono mengatakan, penjaringan dari unsur profesional terus berjalan dari unsur yang mewakili ketenagakerjaan dan Apindo, kalangan keuangan dan praktisi, atau akademisi yang memahami perumahan.

Meski tidak merinci, Taufik mengatakan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon anggota Komite Tapera dalam proses rekruitmen tersebut. "Mereka diminta untuk menuliskan makalah dan mempresentasikannnya. Disamping syarat normatif administrasi dan kesehatan," kata Taufik, Selasa (28/6).

Proses seleksi ini ditargetkan selesai dalam waktu singkat yakni akhir Juli mendatang. Tidak perlunya waktu lama untuk pembentukan Komite Tapera ini lantaran keanggotaan yang lain sudah ditetapkan yakni dari unsur kementerian teknis terkait.

Sekadar catatan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengakui proses pembentukan komite Tapera ini mundur dari ketentuan yang seharusnya yakni bulan Juni ini. "Sudah ada time schedule, mudah-mudahan Juli sudah (terbentuk)," ujar Basuki.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia bertanggungjawab kepada Presiden. Keppres ini juga menyebutkan, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan diangkatnya anggota Komite Tapera dari unsur profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×