kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran Penerapan KRIS JKN


Rabu, 21 September 2022 / 11:53 WIB
Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran Penerapan KRIS JKN
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran Penerapan KRIS JKN.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska meminta pemerintah untuk mulai menghitung besaran anggaran yang diperlukan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan atau JKN di rumah sakit yang dibiayai APBN maupun APBD.

Diketahui berdasarkan peta jalan, implementasi KRIS JKN dimulai dari 2022 hingga Implementasi KRIS di seluruh RS pada 2025.

Darul mengatakan, uji coba di 4 rumah sakit dinilai sudah memberi pembelajaran apa saja yang harus diperbaiki dari rencana penerapan KRIS. Maka, usai evaluasi uji coba ia meminta pemerintah mulai menyusun berapa hitungan anggaran yang dibutuhkan dalam implementasi KRIS bagi pasien JKN.

Baca Juga: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Masih Tunggu Juknis Uji Coba

"Oleh karena itu, barangkali sudah boleh kami menyarankan agar mulai dihitung dari sekarang berapa kebutuhan APBN untuk memenuhi persyaratan agar rumah sakit-rumah sakit yang seharusnya dibiayai oleh APBN itu bisa melaksanakan KRIS” kata Darul dikutip dari website resmi DPR RI, Rabu (21/9).

Selain mengenai dukungan APBN, Ia juga meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak terkait untuk menghitung perkiraan APBD yang diperlukan dalam pembiayaan RSUD provinsi maupun kota/kabupaten untuk mengimplementasikan KRIS. Pasalnya pada target tahun depan mulai terdapat keterlibatan RSUD.

“Yang kedua boleh juga dibantu oleh DJSR atau siapapun menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh APBD, sehingga rumah sakit daerah provinsi kabupaten/kota itu juga bisa memenuhi standar KRIS. Karena kalau tidak, saya khawatir provinsi dan kabupaten kota agak abai kalau tidak diingatkan, berapa anggaran yang harus mereka sediakan dalam rangka meningkatkan infrastruktur Rumah Sakit daerahnya agar bisa memenuhi KRIS ini,” ungkap Darul.

Baca Juga: Rumah Sakit Siap Uji Coba Satu Kelas Standar BPJS Kesehhatan

Sebelumnya, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menyebutkan bahwa pada 2022 telah dimulai uji coba implementasi KRIS pada 4 RS vertikal di beberapa kota.



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×