Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Ia memaparkan, ditargetkan juga keterlibatan 50% RS vertikal, 25% RSUD Provinsi, 25% RSUD Kabupaten/Kota, 25% RS TNI/POLRI dan 25% RS Swasta pada tahun 2023. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah pada 2024 dan bisa diterapkan ke seluruh rumah sakit pada 2025.
Adapun terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh RS dalam mengimplementasikan KRIS. Antara lain terkait bahan bangunan RS yang harus memiliki prioritas yang tinggi, memiliki ventilasi udara dan pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?
Untuk kriteria yang mengatur tentang kepadatan ruang, kualitas tempat tidur kelengkapan kontak listrik, nurse call, nakas hingga suhu ruang yang stabil antara 20-26 derajat Celcius.
Selanjutnya, ruang perawatan juga harus terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit. Terdapat pula kriteria yang dapat dipenuhi secara bertahap seperti: ruang perawatan yang dilengkapi kamar mandi dalam yang disesuaikan dengan standar aksesibilitas serta ketersediaan outlet oksigen pada rumah sakit tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News