Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Obon mengingatkan, perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.
Hal ini penting, agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Tak terpengaruh virus corona, investasi asing langsung (FDI) capai Rp 202 triliun
"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil. Agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News