kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggota Komisi IV DPR: Pembukaan Ekspor Benur Rugikan Nelayan dan Hilangnya Devisa


Senin, 13 Mei 2024 / 15:42 WIB
Anggota Komisi IV DPR: Pembukaan Ekspor Benur Rugikan Nelayan dan Hilangnya Devisa
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka lagi keran ekspor benur atau benih bening lobster (BBL).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka lagi keran ekspor benur atau benih bening lobster (BBL).

Anggota Komisi IV DPR Saadiah Uluputty menyebut, pembukaan ekspor benur ini sangat merugikan nelayan termasuk hilangnya devisa negara.

“Ini dilakukan KKP untuk memfasilitasi penjualan BBL dari nelayan secara legal sehingga mampu memberikan dampak ekonomi bagi nelayan dan juga pemerintah tidak kehilangan devisa dari kegiatan tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/5).

Saadiah mengungkapkan, selama ini negara telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 54 triliun per tahun akibat penyelundupan BBL. Menurutnya, pembukaan ekspor ini berpotensi tindak korupsi seperti yang terjadi di masa mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Ekspor Benur Kembali Dibuka, Begini Penjelasan KKP Soal Harga dan Kuota Tangkapan

Menurutnya, celah korupsi muncul terkait kuota penangkapan BBL, bila tidak dilakukan dengan hati-hati bakal membuka kesempatan pemburu rente untuk memenopoli kuota dan mengorbankan nelayan kecil.

“Praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh relasi penguasa dan pengusaha akan semakin memperburuk keadaan,” terang dia.

Maka itu, Saadiah meminta pemerintah mewaspadai para mafia alias pemburu rente yang akan memonopoli jual-beli kuota penangkapan. Selain itu, kegiatan budiaya di luar negeri harus mendapat pengawasan yang ketat agar tepat sasaran serta menguntungkan negara dan nelayan.

Untuk diketahui, KKP kembali membuka ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Disebutkan bahwa pelaksanaan budidaya lobster di luar negeri hanya bisa dilakukan oleh investor yang telah membentuk perseroan terbatas (PT) dan telah melaksanakan budidaya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×