kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggota DPRD Kutai Kartanegara Melahap Duit Bantuan Sosial


Sabtu, 29 November 2008 / 13:09 WIB


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA-Sidang kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terdakwa ketua II  DPRD Kutai Kartanegara kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (27/11). 

Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi, Dedi Sudarya yang juga anggota DPRD Kutai Kartanegara mengakui bahwa mayoritas anggota DPRD menerima dana bantuan sosial yang diselewengkan tersebut. 

"Dari 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara, 37 orang di antaranya menerima dana bantuan sosial yang disebut sebagai dana aspirasi," terang Dedi kepada majelis hakim yang dipimpin Moerdiono.

Dedi Sudarya mengatakan, dirinya diminta oleh anggota DPRD lainnya, Khaerudin, untuk memberikan uang aspirasi senilai Rp 19,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya. Namun dirinya tidak bisa memastikan rincian jumlah uang tersebut karena tidak semua anggota DPRD menerima. 

"Saat itu saya membagikan kepada delapan anggota. Yaitu kepada Yusuf, Sarifudin, Sutopo Gasit, Sutarto BA, Marwan SP, Masruni, Solahudin, dan saya sendiri. Masing-masing mendapat Rp 375 juta dalam bentuk cash dan cek yang diterima akhir tahun 2005," aku Dedi. 

Menurut Dedi, uang sebesar Rp 19,7 miliar yang dibagikan kepada 37 anggota DPRD tersebut diperoleh dari dana bantuan sosial. Dana tersebut dapat turun lantaran Dedi membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Saya yang membuat proposal kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban fiktif sebanyak 54 berkas," terang Dedi blak-blakan.

Proposal kegiatan fiktif tersebut merupakan pesanan Khaerudin dan diketahui oleh terdakwa Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. 

"Karena, laporan tersebut di bahas di Hotel Sahid. Lalu, laporan pertanggungjawaban tersebut di disposisikan ke Basran Yunus, terus ke Bupati Kukar, Samsyuri Aspar," lanjut Dedi.

Atas perbuatan pembuatan proposal kegiatan fiktif tersebut, keuangan daerah Kukar merugi sebesar Rp 29,573 miliar. 

Jaksa sendiri menduga Setia Budi telah mengambil dana senilai Rp 11,278 miliar untuk dirinya sendiri.

Dana tersebut juga mengalir ke beberapa orang seperti Plt Bupati Kutai Kartanegara Samsyuri Aspar sebesar Rp 1 miliar.  Kemudian, dana tersebut juga mengalir ke beberapa anggota DPRD Kukar. Antara lain Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar. Basran Yunus mendapat bagian sebesar Rp 875 juta.

Sementara, Fathan Junaedi mendapat bagian sebesar Rp 373 juta, dan Edy Mulawarman sebesar Rp 420 juta.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×