Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya BPK menyampaikan pengawasan terhadap 7 bank yang tak sesuai dengan ketentuan. Hal itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019.
Hal itu yang kemudian membuat tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.
Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial telah terbitkan transaksi sekuritisasi Rp 12,15 triliun
Selain itu pada periode 2017-2019, OJK telah diperiksa oleh BPK. Terdapat 22 rekomendasi yang disampaikan kepada OJK sebagai hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi dalam laman BPK pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh OJK menunjukkan bahwa sistem pengawasan perbankan yang ada di Indonesia terus meningkat kualitasnya.
Peningkatan kualitas pengawasan perbankan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi OJK untuk mengatasi permasalahan pada bank-bank yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News