kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Anggota DPR Komisi XI minta pemerintah tak tergesa-gesa membubarkan OJK


Senin, 06 Juli 2020 / 15:39 WIB
Anggota DPR Komisi XI minta pemerintah tak tergesa-gesa membubarkan OJK
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI Kamrussamad meminta pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan pengembalian pengawasan perbankan pada Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya BI memang mengawasi sektor perbankan. Namun, pada tahun 2013 Otortias Jasa Keuangan (OJK) mengambil kewenangan tersebut sedangkan BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Bank BRI memberikan tranfer of knowledge ke Bank Bukopin

"Kami ingatkan pemerintah agar hati-hati dan jangan tergesa-gesa alangkah baiknya memiliki kajian yang mendalam sebelum memutuskan pembubaran OJK," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7).

Masalah OJK memang dipahami oleh anggota fraksi partai Gerindra tersebut. Terutama dalam sejumlah kasus yang terjadi pada industri keuangan.

Selain itu, kejadian pengembalian fungsi pengawasan bank ke bank sentral juga pernah dilakukan. Hanya saja, Kamrussamad menilai hal itu bukan inti masalah saat ini.

"Problem utama kita adalah  bagaimana memastikan relaksasi kredit UMKM berjalan sesuai target dan memberikan stimulus modal kerja baru bagi UMKM," terangnya.

Baca Juga: HIPMI siap minimalisir PHK di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Beberapa kasus dinilai menjadi kritik atas belum maksimalnya kinerja OJK. Selain itu temuan BPK juga memperlihatkan lemahnya pengawasan OJK.

Sebelumnya BPK menyampaikan pengawasan terhadap 7 bank yang tak sesuai dengan ketentuan. Hal itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019.

Hal itu yang kemudian membuat tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial telah terbitkan transaksi sekuritisasi Rp 12,15 triliun

Selain itu pada periode 2017-2019, OJK telah diperiksa oleh BPK. Terdapat 22 rekomendasi yang disampaikan kepada OJK sebagai hasil pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi dalam laman BPK pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh OJK menunjukkan bahwa sistem pengawasan perbankan yang ada di Indonesia terus meningkat kualitasnya.

Peningkatan kualitas pengawasan perbankan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi OJK untuk mengatasi permasalahan pada bank-bank yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×