kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggota DPR Komisi XI minta pemerintah tak tergesa-gesa membubarkan OJK


Senin, 06 Juli 2020 / 15:39 WIB
Anggota DPR Komisi XI minta pemerintah tak tergesa-gesa membubarkan OJK
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI Kamrussamad meminta pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan pengembalian pengawasan perbankan pada Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya BI memang mengawasi sektor perbankan. Namun, pada tahun 2013 Otortias Jasa Keuangan (OJK) mengambil kewenangan tersebut sedangkan BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Bank BRI memberikan tranfer of knowledge ke Bank Bukopin

"Kami ingatkan pemerintah agar hati-hati dan jangan tergesa-gesa alangkah baiknya memiliki kajian yang mendalam sebelum memutuskan pembubaran OJK," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7).

Masalah OJK memang dipahami oleh anggota fraksi partai Gerindra tersebut. Terutama dalam sejumlah kasus yang terjadi pada industri keuangan.

Selain itu, kejadian pengembalian fungsi pengawasan bank ke bank sentral juga pernah dilakukan. Hanya saja, Kamrussamad menilai hal itu bukan inti masalah saat ini.

"Problem utama kita adalah  bagaimana memastikan relaksasi kredit UMKM berjalan sesuai target dan memberikan stimulus modal kerja baru bagi UMKM," terangnya.

Baca Juga: HIPMI siap minimalisir PHK di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Beberapa kasus dinilai menjadi kritik atas belum maksimalnya kinerja OJK. Selain itu temuan BPK juga memperlihatkan lemahnya pengawasan OJK.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×