kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR ini menyebut BI perlu independen menata moneter, jangan dibaurkan


Kamis, 03 September 2020 / 19:21 WIB
Anggota DPR ini menyebut BI perlu independen menata moneter, jangan dibaurkan
ILUSTRASI. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Sejalan dengan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR pun kini tengah menyusun draf revisi UU Bank Indonesia.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut menyoal independensi BI dalam urusan moneter.  Kebijakan moneter rencananya akan dikembalikan ke masa lalu melalui Dewan Moneter.

Nah, ini dianggap akan menganggu status independen Bank Indonesia. Pada UU No 23/1999 pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam UU ini.

Anggota Komisi XI DPR sekaligus Kepala Badan Luar Negeri & Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi mengatakan, Perppu SSK dinilai tidak memiliki kepentingan yang penting  untuk diterbitkan.

“Tidak urgent. Skala prioritas sekarang harus pada apa yang menyebabkan gangguan perekonomian di Indonesia maupun dunia yaitu penanganan pandemi covid-19,” jelas Didi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/9).

Baca Juga: Perppu SSK gerogoti independensi BI, Faisal Basri: Apa yang salah dengan moneter?

Menurut Didi, sejauh ini belum ada edukasi yang memadai ke masyarakat seperti misalnya apa yang sebaiknya dilakukan jika tertular.  “Padahal ini faktor utama penyebab gangguan perekonomian kita,” katanya.

Didi menilai seharusnya BI tetap perlu secara independen menata soal moneter, Sementara Kementerian Keuangan juga perlu fokus ke persoalan fiskal.

“BI perlu independen menata soal moneter, Menkeu juga perlu fokus ke masalah fiskal yang sama-sama penting. Sehingga jangan dibaurkan,” kata Didi.

Pemerintah sendiri enggan memberikan tanggapan terkait pembahasan Perppu SSK tersebut. “Nanti ditunggu saja keterangan resminya. Kami juga belum monitor,” ujar Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan.

Baca Juga: DPR ingatkan pemerintah dan BI tak ambil kebijakan mendadak burden sharing di 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×