kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggota DPR dari fraksi PKS nilai pemerintah belum perlu revisi APBN 2020


Rabu, 26 Februari 2020 / 20:10 WIB
Anggota DPR dari fraksi PKS nilai pemerintah belum perlu revisi APBN 2020
ILUSTRASI. Warga berbelanja di gerai?Transmart di Jakarta, Senin (13/01).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Anis juga tak memungkiri bahwa alasan keempat sangat dekat dengan kondisi Indonesia saat ini, yaitu adanya wabah virus corona. Namun, ia tetap kekeh bahwa ini belum cukup kuat untuk menjadi alasan pemerintah dalam melakukan revisi APBN karena perekonomian memiliki alternatif untuk bergantung pada sektor domestik.

"Makanya tidak disarankan," tegasnya.

Lebih lanjut, untuk menjaga daya beli dan menggerakkan roda konsumsi, Anis mengimbau agar pemerintah bisa lebih memperhatikan harga-harga, terutama harga yang diatur oleh pemerintah (administered prices), seperti contohnya iuran BPJS, tarif listrik, dan harga gas subsidi.

Baca Juga: RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

Ia pun juga menyayangkan dengan adanya kenaikan iuran BPJS untuk kelas 3. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu alasan penurunan daya beli sehingga bisa berpotensi menghambat konsumsi.

Selain itu, Anis juga mengimbau agar pemerintah bisa mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan produksi dalam negeri sehingga barang-barang keperluan masyarakat tidak melulu harus impor.

Baca Juga: Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

"Ini akan memutar roda ekonomi dengan baik. Konsumen bisa membeli dengan harga yang lebih terjangkau, pedagang dalam negeri juga untung, proyek juga untung," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×