kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anggota Banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan


Rabu, 30 Juni 2021 / 15:43 WIB
Anggota Banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan
ILUSTRASI. Anggota banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Naik dari aturan saat ini yang menetapkan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun.

Setali tiga uang, makin banyak orang pribadi yang dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) OP. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam. 

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usulan kenaikan batas PTKP dapat menjadi insentif fiskal saat pemulihan ekonomi berlangsung di tahun depan. Dus, pemerintah bisa memasukannya dalam kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“PTKP naik jadi Rp 8 juta maka multiplier efek konsumsi rumah tangga akan meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita. Tapi kami mohon dalam Nota Keuangan 2022 sudah berikan kelonggaran PTKP,” kata Ecky saat Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu (30/6).

Baca Juga: Soal RUU KUP, anggota DPR minta pemerintah optimalkan pajak sektor digital

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebetulnya, pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.

Pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Angka itu kemudian naik menjadi 24,3 juta pada 2012 dan akhirnya menjadi Rp 54 juta per tahun pada 2016. 

Sri Mulyani menyebut kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016. Pada periode tersebut, pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati masa perlambatan ekonomi dunia pada 2008. 

Meski demikian, nampaknya pemerintah belum berani meningkatkan threshold PTKP pada 2022 mendatang. Sebab, dengan kebijakan PTKP saat ini sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Baca Juga: Inilah Upaya Pemerintah Mengoptimalkan Pendapatan Lebih Keras Lagi di 20202

"Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia," kata Menkeu saat rapat kerja bersama DPR, Senin (28/6).  

Adapun dalam perkembangannya, realisasi penerimaan PPh OP sepanjang Januari sampai dengan Mei 2021 sebesar Rp 7,59 triliun. Angka tersebut minus 2,87% year on year (yoy) atau sebesar Rp 7,81 triliun pada periode sama tahun lalu.

Sementara pada tahun lalu saat terjadi pendemi virus corona untuk pertama kalinya, data APBN 2022 menunjukkan kinerja yang justru moncer dibandingkan jenis pajak lainnya yang kontraksi.

Sepanjang tahun lalu, PPh OP membubukan penerimaan sebesar RP 11,56 triliun tumbuh 3,22% yoy. Bahkan mencapai 112,92% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2020 lalu. 

Selanjutnya: DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×