kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat


Kamis, 10 Juni 2021 / 12:39 WIB
ILUSTRASI. DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Salah satunya, tarif PPN untuk kebutuhan pokok termasuk beras bisa dibanderol 1%. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Cik Asan menilai, kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. 

“Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain!” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis (10/6). 

Baca Juga: Bahan pokok bakal kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) protes

Sejak dulu, pemerintah maupun banyak pihak lain memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat. Dalam hal ini, berarti masih ada masyarakat yang membeli sembako saja susah. 

Apalagi, dalam kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 ini dan seluruh otoritas berupaya keras dalam menjaga daya beli masyarakat. Tentu dengan adanya kebijakan ini semakin akan menyulitkan keadaan. 

Ia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih. 

Kemudian, kepala Banggar DPR RI Said Abdullah menengahi. Ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU KUP masih akan dilakukan oleh anggota dewan dengan pemerintah. 

Said juga berharap, dalam pembahasan nantinya kedua lembaga tetap sadar bahwa masih ada ketidakpastian  yang menghantui. Namun, sekaligus tahun 2022 adalah tahun terakhir Indonesia bisa dimanjakan oleh kelonggaran kebijakan defisit fiskal. 

Selanjutnya: Tahun 2022, pagu indikatif untuk sektor transportasi darat sebesar Rp 5,34 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×