kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan


Rabu, 30 Juni 2021 / 15:43 WIB
Anggota Banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan
ILUSTRASI. Anggota banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Naik dari aturan saat ini yang menetapkan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun.

Setali tiga uang, makin banyak orang pribadi yang dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) OP. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam. 

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usulan kenaikan batas PTKP dapat menjadi insentif fiskal saat pemulihan ekonomi berlangsung di tahun depan. Dus, pemerintah bisa memasukannya dalam kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“PTKP naik jadi Rp 8 juta maka multiplier efek konsumsi rumah tangga akan meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita. Tapi kami mohon dalam Nota Keuangan 2022 sudah berikan kelonggaran PTKP,” kata Ecky saat Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu (30/6).

Baca Juga: Soal RUU KUP, anggota DPR minta pemerintah optimalkan pajak sektor digital

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebetulnya, pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.

Pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Angka itu kemudian naik menjadi 24,3 juta pada 2012 dan akhirnya menjadi Rp 54 juta per tahun pada 2016. 

Sri Mulyani menyebut kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016. Pada periode tersebut, pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati masa perlambatan ekonomi dunia pada 2008. 

Meski demikian, nampaknya pemerintah belum berani meningkatkan threshold PTKP pada 2022 mendatang. Sebab, dengan kebijakan PTKP saat ini sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Baca Juga: Inilah Upaya Pemerintah Mengoptimalkan Pendapatan Lebih Keras Lagi di 20202




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×