kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.370   52,00   0,32%
  • IDX 7.928   22,24   0,28%
  • KOMPAS100 1.106   -3,38   -0,30%
  • LQ45 813   -4,92   -0,60%
  • ISSI 267   0,80   0,30%
  • IDX30 421   -2,94   -0,69%
  • IDXHIDIV20 489   -3,07   -0,62%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,02   -0,77%
  • IDXQ30 136   -1,28   -0,93%

Anggaran Transfer ke Daerah Turun 24,7%, DPR Dorong Optimalisasi BUMD dan UMKM


Rabu, 27 Agustus 2025 / 11:20 WIB
Anggaran Transfer ke Daerah Turun 24,7%, DPR Dorong Optimalisasi BUMD dan UMKM
ILUSTRASI. Pemerintah menurunkan anggaran transfer ke daerah (TKD) hingga 24,7% dalam RAPBN 2026 menjadi Rp 650 triliun, UMKM di daerah bisa diberdayakan dorong ekonomi. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menurunkan anggaran transfer ke daerah (TKD) hingga 24,7% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp 650 triliun, atau turun dari Rp 864,1 triliun pada outlook TKD 2025.

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menungkapkan, pemangkasan TKD tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berinovasi. Menurutnya, penurunan alokasi dana ini tidak boleh dianggap sebagai hambatan dalam pelayanan masyarakat, melainkan tantangan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Daerah tidak boleh hanya mengandalkan transfer pusat. Kepala daerah harus punya inovasi untuk mencari sumber pendapatan baru. Salah satunya melalui optimalisasi  Badan Usaha Milik Daerah. BUMD (BUMD), baik perbankan maupun rumah sakit, yang dapat menjadi instrumen penguatan pendapatan asli daerah,” ujar Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Anggaran Transfer ke Daerah 2026 Susut, Wamenkeu Tepis Isu Resentralisasi Fiskal

Taufan juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi lokal, ekonomi kreatif, dan UMKM sebagai pilar baru penguatan ekonomi di daerah. Menurutnya, sektor-sektor tersebut bisa menjadi motor pertumbuhan dan menciptakan multiplier effect yang langsung dirasakan masyarakat.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak daerah atau PBB secara berlebihan. Kebijakan fiskal seperti itu, kata Taufan, berpotensi membebani masyarakat.

“Pajak boleh naik, tapi harus ada kajian, riset, dan kesepahaman dengan DPRD sebagai fungsi pengawasan. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” jelasnya.

Taufan juga mendorong agar pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru untuk memperkuat BUMD. Bahkan, ia menilai perlu ada Direktorat Jenderal khusus yang menangani BUMD sehingga daerah dapat bersaing sehat dalam mengelola potensi masing-masing.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) Menyusut Jadi Rp 650 Triliun pada 2026

“Kalau BUMD sehat, fiskal daerah akan ikut sehat. Daerah yang bisa memaksimalkan BUMD harus diberikan reward,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran pemangkasan transfer akan melemahkan otonomi daerah, Taufan menilai hal itu tidak tepat. Justru, menurutnya, pemangkasan ini harus mendorong daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah untuk lebih cepat dan efektif mengelolanya.

“Otonomi daerah artinya kewenangan mengelola rumah tangganya sendiri. Negara tetap hadir, tapi daerah juga harus mampu mengoptimalkan potensi yang ada,” pungkasnya.

Selanjutnya: Tokopedia Bakal PHK Ratusan Karyawan? Ini Jawaban Juru Bicara

Menarik Dibaca: Cari Film Nirina Zubir? Tonton 6 Rekomendasi Film Terbaiknya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×