kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

TaxPrime Dorong Optimalisasi Fasilitas Fiskal & Pengelolaan Sengketa Transfer Pricing


Senin, 03 Maret 2025 / 22:24 WIB
TaxPrime Dorong Optimalisasi Fasilitas Fiskal & Pengelolaan Sengketa Transfer Pricing
ILUSTRASI. TaxPrime sukses menggelar seminar bertajuk 'Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities' di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta (24/2/2025).


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TaxPrime telah menggelar seminar bertajuk "Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities" di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada 24 Februari 2025. Acara ini menghadirkan para Advisor TaxPrime, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Seminar yang dimoderatori oleh Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu ini bertujuan menjadi forum kolaboratif antara TaxPrime, pemerintah, dan dunia usaha dalam berbagi wawasan serta strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing. Khususnya menyoroti mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) serta optimalisasi insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Managing Partner Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar menekankan pentingnya strategi penyelesaian sengketa melalui MAP dan APA. “Transfer pricing kini masuk dalam sustainability code GRI 207, sehingga menuntut transparansi kebijakan dan hubungan dengan otoritas pajak,” kata Dewo.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Dinar Ayu Adeline menyampaikan bahwa kasus sengketa transfer pricing terus meningkat dan membutuhkan biaya tinggi serta waktu yang lama. Namun, MAP dan APA menjadi strategi efektif dalam memitigasi sengketa tersebut.

“MAP bertujuan untuk menghilangkan double taxation, bukan sekadar mencari kemenangan dalam sengketa. Sementara itu, APA memberikan kepastian pajak bagi Wajib Pajak atas transaksi afiliasi mereka, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa yang berkepanjangan,” ungkap Dinar.

Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global 15%

Menanggapi kekhawatiran Wajib Pajak terkait kerahasiaan data dalam proses pajak, Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Pramuji Handra Jadi memastikan bahwa data yang disampaikan dalam proses MAP dan APA dijamin keamanannya sesuai aturan confidentiality. “Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut tidak akan dipakai dalam pengawasan, pemeriksaan, proses keberatan, atau penyidikan,” tegas Pramuji.

Hal senada diungkapkan oleh Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bobby Savero, ia mengatakan bahwa MAP dan APA memiliki keunggulan, seperti keterlibatan pegawai pajak yang berpengalaman, jaminan kerahasiaan dalam diskusi, serta solusi yang berimbang. “Khusus dalam kasus transfer pricing, mekanisme ini memungkinkan corresponding adjustment, sehingga perlakuan pajak di Indonesia dapat selaras dengan yurisdiksi lain dan mengurangi pajak berganda,” imbuh Bobby.

Baca Juga: Cegah Penghindaran Pajak, DPR Minta Sri Mulyani Perketat Regulasi Transfer Pricing

Implementasi Pajak Mininum Global
Dalam konteks perpajakan global, Indonesia kini menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sesuai Aturan GloBE dalam Pilar Dua OECD/G20 yang memengaruhi kebijakan fasilitas fiskal. Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto memaparkan bahwa berbagai insentif fiskal dan kawasan berfasilitas tersedia bagi Wajib Pajak, tergantung pada sektor industrinya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Bidang Hubungan Kelembagaan Robert Leonard Marbun, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dengan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal. Ia juga menekankan bahwa digitalisasi melalui OSS bertujuan menyederhanakan pelaporan dan mengurangi beban birokrasi.

Di sisi lain, Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto menekankan pentingnya kepatuhan dalam mengelola fasilitas fiskal. Ia mengatakan bahwa fasilitas fiskal dapat diakses dengan lebih mudah jika Wajib Pajak mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah. “Fasilitas bukan hanya sekadar manfaat yang diberikan pemerintah, tetapi juga mengandung tanggung jawab dalam penggunaannya,” tambah Fajar.

Seminar ini menegaskan peran penting MAP dan APA dalam mengelola sengketa transfer pricing serta optimalisasi insentif fiskal. Kolaborasi antara konsultan pajak, dunia usaha, pemerintah, dan akademisi diharapkan dapat memperkuat ekosistem perpajakan yang lebih transparan. Dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan fasilitas fiskal yang optimal, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sengketa, memastikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%

Selanjutnya: Indo Tambangraya (ITMG) Bidik Kenaikan Volume dan Penjualan Batubara pada 2025

Menarik Dibaca: Simak Inisiatif Vinilon Group dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×