kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Anggaran subsidi perumahan ditambah Rp 3 triliun


Senin, 15 Desember 2014 / 22:38 WIB
Anggaran subsidi perumahan ditambah Rp 3 triliun
ILUSTRASI. Manfaat buah nangka untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono akan menambah anggaran subsidi untuk perumahan masyarakat miskin, dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2015 alokasinya baru sebesar Rp 5,1 triliun.

Basuki mengatakan anggaran itu dinilai belum cukup untuk memenuhi kekurangan pasokan rumah alias backlog yang ada. "Sekarang kita mau ajukan lagi Rp 2 triliun - Rp 3 triliun," ujar Basuki, Senin (15/12).

Dana itu akan digunakan sebagai subsidi yang diberikan untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPS). Pemerintah menargetkan, dalam setahun akan dibangun rumah sebanyak 400.000-500.000 unit. Saat ini jumlah backlog sudah mencapai 13,5 juta rumah.

Yang akan mendapat bantuan itu diantaranya nantinya masyarakat miskin seperti nelayan, masyarakat di perbatasan atau untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri).

Untuk mencapai target itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan program FLPP, tetapi juga akan menjalin kerja sama dengan pihak lain seperti perbankan, dan pengembang. Menurut Basuki, nanti akan dibuat kebijakan khusus mengenai hal ini.

Sebagai tindak lanjut akan dibentuk dua direktorat jenderal yang menangani kebijakan-kebijakan yang bakal dibuat. Kedua ditjen itu antara lain Ditjen Perumahan dan Ditjen Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×