Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
Penyesuaian anggaran dilakukan dalam rangka realokasi dan refocusing untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: skenario terburuk ekonomi kuartal II minus 2,6%
Salah satu komponen belanja pemerintah yang mengalami penyesuaian ialah subsidi pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang semula dianggarkan sebesar Rp 12,2 triliun, turun sebesar Rp 300 miliar menjadi Rp 11,9 triliun.
Menilik lampiran Perpres 54/2020, sejatinya pemerintah justru menambah komponen pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,6 miliar.
Tambahan tersebut dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selama enam bulan atas penghasilan sampai dengan Rp 200 juta setahun untuk pekerja sektor industri pengolahan.
Baca Juga: Menkeu proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 bisa capai 5,5%
Pemerintah juga menambah komponen Tambahan DTP dan Bea Masuk sebesar Rp 64 miliar. Namun, terjadi pengurangan pada komponen bea masuk DTP sebesar Rp 203,5 miliar.