Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Sementara komponen Pajak DTP lainnya yang tercantum tidak berubah dari alokasi sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, subsidi pajak yang tercantum dalam Perpres 54/2020 masih merupakan outlook APBN 2020.
Baca Juga: Staf Khusus Jokowi minta maaf karena surati camat bantu perusahaannya perangi corona
“Untuk tambahan dari paket stimulus belum dimasukkan karena nanti bisa sambil jalan disiapkan oleh Ditjen Pajak untuk usulan tambahannya,” kata Askolani kepada Kontan.co.id.
Dengan ketidakpastian yang tinggi mengenai periode wabah Covid-19 ini, pemerintah masih mungkin menggelontorkan paket stimulus lainnya, termasuk relaksasi perpajakan yang akan memengaruhi besaran subsidi pajak oleh pemerintah.
“Untuk tambahannya nanti akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan APBN 2020 sampai dengan akhir tahun,” pungkas Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News