Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menganggarkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk operasional satuan tugas (Satgas) TKI. Dana tersebut merupakan bagian dari penghematan anggaran kementerian.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, dana sebesar Rp 100 miliar ini merupakan hasil keputusan rapat koordinator TKI. "Anggaran itu bisa dialihkan untuk perlindungan TKI bermasalah," katanya, Senin (27/6).
Ia mengatakan, pemerintah akan segera merampungkan nama-nama yang akan masuk dalam jajaran Satgas TKI. "Yang jelas hari ini susunan namanya akan tuntas," katanya.
Sayang, ia belum mau memaparkan secara rinci nama-nama yang masuk dalam satgas TKI tersebut. Namun, katanya, satgas tersebut akan terdiri dari tiga kementerian dan BNP2TKI. Yang paling banyak akan diisi pejabat Kementerian Hukum dan HAM sebab fokus tugas Satgas lebih banyak bersifat advokasi.
Muhaimin mengatakan, tugas Satgas adalah advokasi, permohonan perlindungan, permohonan ampun dan diplomasi. "Tugas Satgas sebenarnya sudah dilakukan Kemenkumham. Ini soal fokus saja, mengganti fungsi yang dilakukan Kemenkumham agar lebih spesifik," tandasnya.
Menurutnya, Keputusan Presiden (Keppres) atas pembentukan Satgas ini juga akan segera dikeluarkan. Namun, ia tak memastikan kapan Keppres tersebut diterbitkan. "Karena nama akan diselesaikan hari ini, maka itu (Kepres) juga segera dikeluarkan," tegasnya.
Ia mengakui, langkah pembentukan Satgas diambil untuk merespons kasus pemancungan Ruyati, yang baru-baru ini terjadi. Satgas, katanya, nantinya akan bertugas khusus memantau para warga negara yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Ini khusus untuk permasalahan TKI yang terancam hukuman mati," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News