kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,28   10,97   1.21%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran penanganan Covid-19 bertambah, ini perusahaan pelat merah yang dapat PMN


Rabu, 17 Juni 2020 / 16:35 WIB
Anggaran penanganan Covid-19 bertambah, ini perusahaan pelat merah yang dapat PMN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 695,20 triliun, jumlah tersebut bertambah Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.

Ada dua pos belanja yang mendapatkan penambahan anggaran, yaitu pembiayaan korporasi, serta bantuan terhadap sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).

Adapun untuk pembiayaan korporasi, sebelumnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 44,57 triliun. Namun, saat ini jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp 9 triliun menjadi Rp 53,57 triliun.

Sebelumnya, rincian alokasi dana pada pembiayaan korporasi pada awalnya akan digunakan untuk penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi padat karya, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) padat karya, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya, penyertaan modal negara (PMN), dan talangan untuk modal kerja.

Baca Juga: Bansos sembako diperpanjang sampai akhir tahun, semuanya dikelola Kemensos

Namun secara spesifik, saat ini alokasi anggaran terbaru dari pembiayaan korporasi tersebut hanya akan digunakan untuk tiga hal, yaitu penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya, PMN, dan talangan modal kerja.

Artinya, di dalam postur sementara ini, ada dua pos pembiayaan yang diubah. Kedua pembiayaan tersebut adalah belanja IJP Padat Karya senilai Rp 5 triliun, serta penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya senilai Rp 1 triliun.

Secara lebih lanjut, rincian penggunaan dana sementara adalah sebagai berikut. Pertama, penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya senilai Rp 3,42 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, anggaran ini akan digunakan untuk program kredit modal kerja bagi korporasi di sektor padat karya. Namun demikian, modalitas dari insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Secara garis besar, Febrio menggambarkan nantinya program tersebut akan digunakan sebagai boost untuk kredit modal kerja bagi korporasi. Skema ini, dinilai akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang dibayarkan pemerintah melalui IJP atau asuransinya.

Baca Juga: Penyaluran bansos saat pandemi Covid-19 sudah di atas 80%

"Jadi bukan dalam bentuk pemerintah menyalurkan pinjaman dari uang pemerintah, tapi mungkin akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang melalui pembayaran IJP atau asuransinya. Kurang lebih nanti skemanya demikian, tapi ini masih difinalisasi," ujar Febrio dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Di sisi lain, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, skema dan rincian alokasi dana dari program ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder terkait.

Namun secara umum, perusahaan padat karya yang dapat menerima fasilitas funding ini adalah perusahaan yang dinilai sehat sebelum krisis, tetapi akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian cash flow-nya terdampak untuk jangka pendek.

"Selain itu, perusahaan yang sudah melakukan restrukturisasi oleh Bank Pelaksana tetapi masih membutuhkan fresh money juga termasuk kategori penerima funding ini. Funding yang diberikan nantinya harus digunakan untuk modal kerja atau untuk pembiayaan operasional," kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6).

Namun demikian, Yustinus mengatakan skema tersebut saat ini masih berupa rancangan dari pemerintah dan belum final.

Baca Juga: Pacu perekonomian, Trump siapkan dana pendorong infrastruktur senilai US$ 1 triliun

Kedua, dukungan bagi korporasi juga digelontorkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui postur penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 20,50 triliun.

Apabila dibandingkan dengan alokasi dana awal sebesar Rp 15,50 triliun, dana PMN ini meningkat Rp 5 triliun. Alokasi dana ini rencananya akan diberikan untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Secara rinci, dana PMN akan diberikan kepada lima BUMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) atau HK senilai Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp 1,5 triliun, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp 500 miliar, serta PPA sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan EBT bisa semakin menarik setelah pandemi Covid-19

Ketiga, stimulus bagi perusahaan pelat merah ini juga diberikan berupa talangan (investasi) untuk modal kerja sebanyak Rp 29,65 triliun. Jika dibandingkan dengan alokasi awal senilai Rp 19,65 triliun, maka dana talangan mengalami peningkatan Rp 10 triliun.

Dana ini akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN Rp 4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Rp 10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×