kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,84   -28,89   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran penanganan Covid-19 bertambah, ini perusahaan pelat merah yang dapat PMN


Rabu, 17 Juni 2020 / 16:35 WIB
Anggaran penanganan Covid-19 bertambah, ini perusahaan pelat merah yang dapat PMN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Namun secara umum, perusahaan padat karya yang dapat menerima fasilitas funding ini adalah perusahaan yang dinilai sehat sebelum krisis, tetapi akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian cash flow-nya terdampak untuk jangka pendek.

"Selain itu, perusahaan yang sudah melakukan restrukturisasi oleh Bank Pelaksana tetapi masih membutuhkan fresh money juga termasuk kategori penerima funding ini. Funding yang diberikan nantinya harus digunakan untuk modal kerja atau untuk pembiayaan operasional," kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6).

Namun demikian, Yustinus mengatakan skema tersebut saat ini masih berupa rancangan dari pemerintah dan belum final.

Baca Juga: Pacu perekonomian, Trump siapkan dana pendorong infrastruktur senilai US$ 1 triliun

Kedua, dukungan bagi korporasi juga digelontorkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui postur penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 20,50 triliun.

Apabila dibandingkan dengan alokasi dana awal sebesar Rp 15,50 triliun, dana PMN ini meningkat Rp 5 triliun. Alokasi dana ini rencananya akan diberikan untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Secara rinci, dana PMN akan diberikan kepada lima BUMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) atau HK senilai Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp 1,5 triliun, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp 500 miliar, serta PPA sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan EBT bisa semakin menarik setelah pandemi Covid-19

Ketiga, stimulus bagi perusahaan pelat merah ini juga diberikan berupa talangan (investasi) untuk modal kerja sebanyak Rp 29,65 triliun. Jika dibandingkan dengan alokasi awal senilai Rp 19,65 triliun, maka dana talangan mengalami peningkatan Rp 10 triliun.

Dana ini akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN Rp 4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Rp 10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×