Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan anggaran kesehatan pada tahun 2016 menjadi 5% dari saat ini yang baru 3,9% dari porsi belanja negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, menjeleskan, kenaikan anggaran kesehatan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. "Selama ini anggaran kesehatan masih kurang, baru 3,9%," kata Bambang, akhir pekan lalu.
Dengan memakai asumsi belanja di APBN Perubahan (APBNP) 2015 sebesar
Rp 1.984,1 triliun, anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN tahun depan diperkirakan menjadi Rp 99,20 triliun, naik dari saat ini yang 3,9% dari APBNP 2015 atau
Rp 77,38 triliun.
Bambang menambahkan, anggaran kesehatan tahun depan akan dialokasikan antara lain untuk membantu penyediaan sarana rumahsakit dan fasilitas alat kesehatan. “Selain itu, membantu kebutuhan BPJS kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat," imbuh Bambang.
Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menjelaskan, dana yang dibutuhkan untuk menaikkan anggaran kesehatan tahun depan sekitar Rp 20 triliun. Agar kenaikan anggaran kesehatan tak mengganggu prioritas kerja yang lain, pemerintah akan menimbang beberapa hal.
Salah satunya, kondisi keuangan negara. Besaran anggaran kesehatan minimal 5% dari total belanja negara sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, meski UU Kesehatan sudah diterbitkan sejak enam tahun lalu, amanat itu belum juga dilaksanakan.
Selama ini, hitungan Andrinof, anggaran kesehatan hanya 2,3%-2,5% dari total belanja negara. Namun tambahan anggaran kesehatan tahun depan bisa berdampak besar bagi program prioritas lain, yakni pembangunan infrastruktur dan sektor kelautan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News