Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan anggaran dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 1,5 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 menjadi Rp 89,2 triliun. Kenaikan itu, salah satunya digunakan untuk rehabilitasi hutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kenaikan anggaran DBH tersebut kenaikan itu di antaranya berasal dari kenaikan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 1,3 triliun menjadi Rp 32,3 triliun.
Secara terperinci, DBH SDA terdiri dari DBH migas yang naik Rp 560 miliar, DBH minerba naik Rp 643 miliar, DBH kehutanan naik Rp 2 miliar, DBH panas bumi tetap, dan DBH perikanan naik Rp 95 miliar.
Adapun sumber anggaran DBH kehutanan, berubah dari semula dana reboisasi berasal dari kabupaten atau kota penghasil menjadi provinsi penghasil. Nantinya, alokasi penggunaannya juga akan diperluas menjadi rehabilitasi hutan dan lahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan kegiatan pendukungnya.
"Penggunaan dari DBH kehutanan ini akan kami perluas penggunaannya. Salah satunya nanti akan digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan," kata Boediarso dalam rapat panitia kerja (Panja) antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (5/10).
Terdapat delapan manfaat yang menjadi fokus dari perluasan pemanfaatan DBH kehutanan ini. Yaitu perlindungan dan pengamanan hutan, teknologi rehabilitas hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan penataan batas kawasan.
Kemudian pengembangan pembenihan, pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan, pembinaan, dan pengawasan dan pengendalian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemanfaatan dari alokasi DBH kehutanan akan diperluas karena penyerapan di tahun-tahun sebelumnya cukul rendah. Dengan perluasan penggunaan tersebut, pemerintah beraharap pemanfaatan DBH kehutanan oleh daerah lebih maksimal, khususnya untuk bencana alam kebakaran hutan.
Dalam memfasilitasi perluasan penggunaan DBH kehutanan tersebut, pihaknya juga akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum.
"PMK akan disosialisasikan. Perluasan DBH reboisasi di kas daerah sampai 2016 itu akan dilakukan perluasan penggunaannya sehingga bisa lebih banyak diserap. Kami akan koordinasi dengan Pemda," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News