kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Kemkeu godok beleid sanksi DAU dan DBH


Sabtu, 19 September 2015 / 11:28 WIB
Kemkeu godok beleid sanksi DAU dan DBH


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok beleid tentang sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengalokasikan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan penyaluran dana desa dari Pemda ke desa-desa. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemkeu Budiarso Teguh Widodo menyatakan, beleid tersebut akan mengatur mengenai pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda.

Dalam UU diatur bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) 10% dari bagian dana perimbangan ke daerah di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 10% dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Menurut Budiarso, apabila penyaluran dana tersebut tidak sesuai, maka DAU dan DBH pemda pada tahun depan, akan dipotong. Pemotongan dana tersebut pun disesuaikan dengan besaran dana desa yang tidak disalurkan dalam ADD di bawah pemda tersebut.

"Nanti kami atur tata caranya, mungkin bulan depan aturannya selesai. Untuk pemotongan tahun berikutnya," kata Budiarso, Rabu (16/9). Contohnya, jika desa mendapat Rp 30 miliar tapi realisasinya hanya Rp 20 miliar. Maka dana yang tidak disalurkan menjadi potongan DAU Pemda yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×