Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah masih harus melunasi dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2011 lalu kepada sejumlah daerah. Kurang bayar DBH tersebut akhirnya dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017.
Kurang bayar DBH yang dimaksud, yaitu selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2017 tentang Rinciang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, total kurang bayar DBH mencapai Rp 14,79 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 5,56 triliun. Ada pula kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 5,3 triliun dan kurang bayar DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 3,93 triliun.
Untuk kurang bayar DBH pajak, terdiri dari kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2011, 2014, dan 2015 sebesar Rp 1,54 triliun serta kurang bayar DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 25 Pasal dan Pasal 29 orang pribadi dalam negeri tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 4,01 triliun.
Untuk kurang bayar DBH SDA, terdiri dari kurang bayar DBH SDA Kehutanan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 408,64 miliar; kurang bayar DBH SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 361,32 miliar; dan kurang bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2015 sebesar Rp 4,29 triliun.
Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai waktu pembayaran kurang bayar DBH tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News