kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

Pemda Jangan dengan DBH Migas dari Pusat


Selasa, 09 Maret 2010 / 10:11 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Maryati Abdullah meminta agar pemerintah daerah (pemda) jangan cuma pasrah dengan dana bagi hasil (DBH) dari pusat. Tetap harus ada transparansi dalam pengelolaan pendapatan migas. "Eksplorasi dan eksploitasi migas itu bukan given, tapi harus juga diperhitungkan," kata dia di Jakarta, Senin (8/3).

Ambil contoh, sekarang Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tengah mengusulkan rancangan mekanisme transparansi migas. Inisiatif ini bakal menjadi proyek percontohan atawa pilot project di Indonesia untuk tingkat daerah.

Maryati juga meminta agar pemerintah pusat lebih transparan dalam memberikan dana bagi hasil migas bagi pemerintah daerah. Perusahaan yang menyedot minyak dan gas dari perut bumi Indonesia mesti melaksanakan corporate social responsibility (CSR), dan ikut melestarikan lingkungan demi kepentingan masyarakat sekitar. "Pemerintah juga harus membuka akses informasi kepada publik," ujar Maryati.

Catatan saja, sampai Agustus 2009 lalu, total tunggakan pembayaran DBH migas oleh pemerintah pusat mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah pusat berjanji akan melunasi utang itu secara bertahap. APBN 2010 menganggarkan dana Rp 2 triliun untuk mencicil tunggakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×