Reporter: Sigit Widya | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah masih memiliki sisa utang dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas senilai Rp 10,1 triliun. Untuk itu, pemerintah menyatakan akan memasukan utang tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.
Demikian diungkapkan Dirjen Anggaran kementerian Keuangan Ani Ratnawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (18/5). Disebutkan, dari utang sejumlah Rp 10,1 triliun, pemerintah hanya tinggal melunasi utang Rp 2 triliun pada 2011 mendatang.
“Sisa utang Rp 2 triliun akan dialokasikan di APBN 2011. Tidak ada niat kami untuk menahan. Kami akan proses dokumennya,” jelasnya.
Menurut Ani, sejumlah utang DBH tersebut sudah dibayarkan Rp 2 triliun pada 2009. Dalam APBN 2010, pemerintah juga telah menganggarkan pembayaran DBH senilai Rp 2 triliun, serta ada penambahan lagi dalam APBN-P 2010 sebesar Rp4,1 triliun.
“Kurangnya pembayaran pemerintah disebabkan oleh realisasi DBH yang dianggarkan pemerintah pusat dalam APBN 2008 naik, oleh sebab naiknya harga minyak dunia saat itu,” tukasnya.
Dipaparkan Ani, dalam APBN 2008, anggaran yang dipatok sebesar Rp 32,5 triliun. Sementara itu, perhitungan baru dengan asumsi harga minyak di atas US$ 100 per barel dan kurs rupiah Rp 12 ribu, dana bagi hasil yang harus dibayar pemerintah ke daerah sebesar Rp 42,8 triliun.
“Utang DBH sebesar Rp 10 triliun disebabkan adanya perbedaan hitungan, karena harga minyak yang melonjak. Sekali lagi,tidak ada maksud Kemenkeu untuk menahan. Kami memperhatikan keadaan anggaran secara keseluruhan. Teman-teman di Dirjen Keuangan juga sudah memahaminya,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News