kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.671   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

Anggaran BBM bersubsidi bisa tembus Rp 500 triliun


Senin, 26 Mei 2014 / 22:11 WIB
Anggaran BBM bersubsidi bisa tembus Rp 500 triliun
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Glycolic Acid untuk Kulit Wajah Pada Produk Skincare


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Badan Anggaran  (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit menilai anggaran subsidi dari sektor energi bisa menyentuh angka Rp 500 triliun. Karena hal itu Banggar DPR meminta kepada pemerintah untuk fokus membahas hal tersebut.

"Bisa terjadi subsidi mencapai angka 500 triliun itu sangat mencemaskan," ujar Ahmadi di ruang rapat Banggar DPR RI, Senin (26/5).

Ahmadi juga mencemaskan nasib pemasukan negara dari sektor perpajakan. Pasalnya jika sektor pajak tidak mengalami peningkatan, hal itu akan berimbas kepada belanja negara. "Penerimaan negara di sektor pajak sangat signifikan terjadi penurunan," ungkap Ahmadi.

Ahmadi pun meminta dengan tegas kepada pihak pemerintah untuk membuat program baru untuk penghematan konsumsi subsidi di sektor energi. Pasalnya sampai saat ini pihak DPR belum mendapatkan skema program kerja pemerintah yang terbukti efektif mengurangi subsidi tanpa memberatkan rakyat.

"Kita khawatir belum ada program khusus yang dilakukan pemerintahan baru," jelas Ahmadi.

Dalam rapat Banggar DPR rencananya akan membahas subsidi untuk sektor energi yang sudah membengkak hampir mencapai Rp 400 triliun. Padahal anggaran untuk subsidi di bidang energi dijatahkan Rp 292 triliun untuk sampai akhir tahun 2014. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×