kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggaran bansos tiga kementerian tak cair


Rabu, 19 Maret 2014 / 21:30 WIB
Anggaran bansos tiga kementerian tak cair
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja di depan layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggaran bantuan sosial (bansos) tiga kementerian dianggap tidak jelas peruntukannya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan membintangi anggaran tersebut hingga proses klarifikasi selesai.

"Kementerian-kementerian yang belum jelas anggaran bansosnya masih ditanda bintang sebelum diklarifikasikan," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial Agung Laksono, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Kementerian yang ditahan dana bansosnya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal. Di tiga kementerian tersebut, para menterinya merupakan elit partai. Menteri Agama Suryadharma Ali merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan; Menteri Pertanian Suswono berasal dari Partai Keadilan Sejahtera; dan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Agung mengatakan, tak tahu sampai kapan dana bansos ini ditahan. Dia berharap, setelah pemilu, anggaran Bansos sudah terklarifikasi peruntukannya sehingga bisa dicairkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengimbau agar penggunaan dana bansos menunggu selesainya pelaksanaan pemilu. 

"Kalau memang tidak berpengaruh pada social protection, kalau perlu jangan dibelanjakan terlebih dahulu, sampai selesainya pemilu. KPK juga rekomendasi seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu sudah mengantongi data program bantuan sosial periode 2013-2014 dari 10 kementerian yang menterinya maju sebagai calon anggota legislatif DPR. Untuk menelisik penggunaan dana bansos ini, Bawaslu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×