kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Kehutanan bantah miliki dana bansos


Senin, 17 Maret 2014 / 19:34 WIB
Kementerian Kehutanan bantah miliki dana bansos
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BNI Jakarta, Senin (11/10). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2021.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Anggaran  dana bantuan sosial (bansos) di dalam APBN 2014 melonjak tajam. Ditengarai hal ini berkaitan dengan Pemilu. Ada 10 kementerian yang dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan.

Sepuluh kementerian yang dipanggil Bawaslu antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Salah satu menteri yang dimintai keterangan adalah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang merupakan kader PAN. Namun, Kementerian Kehutanan membantah memiliki pos dana bansos.

Menurut Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Kehutanan, kementeriannya tidak memiliki pos dana bansos. Dia bilang, alokasi dana sosial sifatnya hanya sekali diberikan ke masyarakat.

“Tahun ini kementerian kehutanan tidak ada dana bansos, sudah dijelaskan oleh Bawaslu. Kalau dibilang menteri lagi nyaleg, ini justru tidak ada dana bansos,” jelas Hadi pada Kontan, Senin (17/3).

Walaupun tak memiliki dana bansos, tetapi Kemenhut memiliki program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namanya Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (PPMPBK).

“Ini sebuah program untuk masyarakat, bukan bantuan dan jangan disamakan dengan bansos seperti lainnya,” ujar Murdoko, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknis Kementerian Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×