kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pagu alokasi belanja APBN 2014 berubah


Senin, 17 Maret 2014 / 19:06 WIB
Pagu alokasi belanja APBN 2014 berubah
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Alokasi belanja dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 berubah. Perubahan ini meliputi beberapa pos belanja dan mengalami perubahan yang signifikan.

Perubahan pagu belanja terlihat dari realisasi APBN 2014 untuk bulan Februari. Ada tiga pos belanja utama yang mengalami pergeseran.

Pertama, belanja barang. Dalam bujet 2014, belanja barang mendapat alokasi sebesar Rp 201,88 triliun. Namun dalam data Februari pagu belanja barang naik 6,2% menjadi Rp 214,4 triliun. 

Kedua, belanja modal. Belanja modal turun menjadi Rp 184,2 triliun. Sebelumnya dalam APBN, belanja modal sebesar Rp 232,8 triliun. Ketiga, belanja bantuan sosial (bansos). Belanja ini mengalami kenaikan yang signifikan hingga 64,34%.

Dalam data APBN Februari 2014, bujet bansos menjadi RP 91,8 triliun. Padahal sebelumnya hanya Rp 55,86 triliun. Meskipun ada perubahan alokasi belanja, belanja pemerintah pusat tetap sesuai nomina yaitu Rp 1.249,9 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, perubahan pagu pos belanja dalam APBN hanyalah soal definisi saja. Pagu dalam nota keuangan 2014 adalah investasi dalam artian ekonomi.

Ketika diubah dalam pagu menggunakan pengertian akuntansi. Dalam definisi akuntansi, belanja yang masuk benar-benar belanja yang dialokasikan pada pos tersebut.

Misalnya, belanja sosial untuk investasi jalan masuk dalam pos bantuan sosial. Padahal seyogyanya pembangunan jalan masuk dalam pos belanja modal dan bukan belanja sosial.

"Ketika Februari sudah dilakukan belanja yang benar," ujar Chatib, Senin (17/3). Mengenai alokasi bansos yang membengkak, Chatib menjelaskan banyak departemen yang menempatkan dananya dalam pos bansos. Salah satunya dari Kementerian Sosial. 

Kementerian Sosial terdapat dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengacu pada peserta penerima Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Menurut Chatib, dalam bujet Februari terdapat dana bansos tambahan Rp 20 triliun untuk PBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×