kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pihak Andi Mallarangeng terima panggilan sidang


Minggu, 09 Maret 2014 / 13:05 WIB
Pihak Andi Mallarangeng terima panggilan sidang
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani sidang perdana terkait status tersangkanya pada kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (10/3/2014) besok.

Menurut Pengacara Andi Alifian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, KPK dan Pengadilan sudah mengonfirmasi ke pihaknya.

"Andi Mallarangeng Senin jam 2," kata Luhut melalui pesan singkatnya, Minggu (9/3/2014).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Andi Alifian Mallarangeng sendiri sebelumnya sudah menyatakan soal persidangan tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, persidangan segera digelar menyusul langkah KPK yang telah melimpahkan berkas proses hukum Andi ke pengadilan.

Andi saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK menahan Andi di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada Kamis, 17 Oktober 2013 lalu.

Sementara, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Kamis, 6 Desember 2012. Andi dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu setelah KPK menemukan bukti ia menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran di proyek pembangunan senilai Rp2,5 triliun tersebut. Penetapan tersangka itu sendiri berujung pada mundurnya Andi dari kursi Menpora. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×