Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Hari ini (4/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pertama kalinya terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.
Tiba di gedung KPK pukul 09.30 WIB, Andi dalam satu mobil tahanan dengan mantan hakim MK Patrialis Akbar.
"AA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Andi ditangkap di sebuah cafe di TIS Square di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, penyidik langsung menggelandang Andi ke beberapa lokasi untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan sempat disita pula uang sekitar US$ 200.000 di dalam kantong kresek.
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Andi disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan DPR. Ini diungkapkan oleh Munawar, ahli dari ITB yang terlibat dalam pilot project e-KTP yang pernah dilakukan oleh Kemendagri.
"Yang disebut kepanjangan tangan DPR itu Winata (Winata Cahyadi) atau Andi?" tanya salah satu jaksaa KPK.
"Andi," jawab Munawar.
"Anggota DPR itu ada 500-an, siapa yang kepanjangannya adalah Andi?" jaksa kembali bertanya.
"Saya tidak tahu. Saya tidak tanya," jawab Munawar lagi.
Sementara itu dalam dakwaan KPK, Andi disebut bersama dengan Setya Novanto yang sekarang menjadi Ketua DPR RI serta dua terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan.
Namun tidak tergambar dengan jelas bagaimana peran Setnov. Tidak disebut pula apakah ada aliran dana dari ataupun kepada ketua umum Partai Golkar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News