Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengusaha Andi Narogong yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/3) malam.
Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK. Pantauan di lokasi, Andi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan dan Ambarati Damanik, tampak di dekat Andi. Andi terpantau mengenakan kemeja berwarna biru dibalut jaket biru dongker ketika turun dari mobil.
Dia memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Ia hanya berjalan tertunduk sembari melangkah ke dalam gedung di dalam rangkulan seorang penyidik KPK.
Selain membawa Andi, penyidik juga tampak membawa tiga koper. Diduga koper tersebut berisi sejumlah dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya di tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi sebelumnya ditangkap penyidik KPK di kawasan Jakarta Selatan.
"Lokasinya belum bisa kami sampaikan lebih lanjut, daerahnya di Jakarta Selatan dilakukan penangkapan jelang siang hari ini. Masih dilakukan proses pemeriksaan," kata Febri di Gedung KPK, Kamis malam.
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News