Sumber: Kompas.co | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah seluruh isi dakwaan dalam sidang pertama kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11).
Anas menyangkal menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk para pendukungnya dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu. "Sejauh menyangkut Anas, adalah bagian dari dakwaan itu adalah imajiner," ujar Anas saat dihubungi Kamis sore.
Anas menyatakan dirinya siap membuktikan semua tuduhan itu di pengadilan. "Saya tetap yakin bahwa kebenaran pangkatnya lebih tinggi dari tuduhan meskipun dirancang secanggih apa pun juga," ucap Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini.
Sebelumnya, nama Anas disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar. Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14,601 miliar yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar," kata Jaksa Jaya saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Uang untuk Anas, dalam dakwaan, diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
Berdasarkan pemaparan jaksa, uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, kemudian 19 Mei 2010 sebesar Rp 500 juta, dan1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 18 Juni 2010 diserahkan sebesar Rp 500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta. Jaksa tak menjelaskan kapan pemberian dana sebesar Rp 200 juta dilakukan.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas sudah membantah tuduhan KPK. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News