Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Anas Urbaningrum disebut telah menerima dana dari PT Adhi Karya dan PT Wika selaku pemenang lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek Hambalang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut telah menerima dana sebesar Rp 2,21 miliar untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (7/11).
"Uang yang diserahkan kepada Anas digunakan untuk keperluan kongres partai demokrat, diantaranya untuk membayar hotel dan membeli HP, sewa mobil, juga jamuan dan hiburan," ujar JPU Kiki Ahmad Yani.
Penyerahan uang tersebut dilakukan sebanyak 5 kali, dari bulan April 2010 hingga Desember 2010. Anas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News