kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mahfud Suroso jadi salah satu tersangka Hambalang


Rabu, 06 November 2013 / 19:09 WIB
Mahfud Suroso jadi salah satu tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Asam urat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam proyek Hambalang, Bogor, Rabu (6/11). Dia adalah Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Mahfud diduga terkait dalam kasus Hambalang. "MS dari PT Dutasari Citralaras," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang.

Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Dalam kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Deddy dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Berdasarkan jadwal, besok Deddy akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sedangkan Andi baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini, keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×